Jangan Mempersulit TKI Dengan Syarat Rp 25 Juta di Rekening - BERITA BMI | Media Online Buruh Migran Indonesia

Breaking

BERITA BMI | Media Online Buruh Migran Indonesia

Media Online Buruh Migran Indonesia

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Monday, March 20, 2017

Jangan Mempersulit TKI Dengan Syarat Rp 25 Juta di Rekening


JAKARTA - Memiliki Rp 25 juta di saldo rekening untuk pembuatan paspor, memang bukan persyaratan wajib. Meski demikian wacana itu menimbulkan sejumlah polemik. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengkritik kebijakan yang dibuat oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM itu.

Menurut Saleh hal tersebut akan mempersulit tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hendak bekerja ke luar negeri karena mayoritas dari mereka biasanya berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

"Tenaga kerja kita itu yang mau berangkat ke luar negeri biasanya enggak punya pekerjaan mapan di Indonesia. Mereka tak punya simpanan. Untuk angka sebesar Rp 25 itu mereka tidak akan punya. Ini tidak baik lah untuk diterapkan," ujar Saleh saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Senin (20/3). 

Saleh berpendapat jika hal tersebut tetap diberlakukan, maka peluang terjadinya human trafficking justru akan semakin besar karena para TKI cenderung akan melakukan upaya nonprosedural agar tak harus membayar mahal.

"TKI malah bisa lewat jalur ilegal karena enggak mampu bayar itu. Mereka akan menggunakan jalur calo pintas. Sekarang aja sudah banyak karena enggak mampu bayar Rp 16 juta sebagai persyaratan yang sekarangg," kata Saleh. 

 "Sangat riskan human trafficking. Petugas imigrasi enggak bisa kendalikan itu, lebih berbahaya itu karena banyak TKI yang meninggal di laut lepas," lanjut dia. 

Tak hanya berpotensi menimbulkan human trafficking, Saleh menilai kebijakan tersebut  juga akan menimbulkan permasalahan baru saat para TKI yang tak berhasil di luar negeri kembali ke Indonesia.

"Kalau mereka berhasil ya aman bisa balik modal lagi. Kalau enggak? bisa jadi masalah lagi juga. Mereka yang tidak mampu kan sebelum berangkat pasti akan menjual beragam harta bendanya untuk memenuhi saldo deposit itu," ujarnya. 

Kebijakan Rp 25 juta di saldo rekening pemohon paspor, kata Saleh, tak ada korelasinya dengan upaya pencegahan human trafficking. 

"Penggunannya Rp 25 juta itu katanya untuk penyelamatan? Apakah bisa menjamin punya Rp 25 juta dan tidak akan ada human trafficking? kan belum tentu," kata dia.

Saleh mengatakan upaya pencegahan human trafficking dapat dilakukan dengan cara mengawasi kinerja PPTKIS dan sejumlah agen TKI di luar negeri yang bekerja sama dengan pemerintah Indonesia serta KJRI. 

"PPTKIS perlu di awasi secara baik oleh pemerintah sehingga mereka menyalurkannya secara benar. Begitu juga dengan agen-agen yang menampung di luar negeri harus jelas dan bertanggung jawab, pihak KJRI juga harus tahu mereka bekerja di mana dan agennya siapa," kata Saleh.

"Sudah terlalu banyak permasalahan aduan TKI. Mereka harusnya tetap diberangkatkan lah kalau sudah memenuhi persyaratan, jangan dipersulit,"ujarnya.

Sumber : Kumparan

Post Top Ad

Responsive Ads Here