Kekerasan Majikan hingga Tak Punya Ongkos Pulang Jadi Aduan TKI - BERITA BMI | Media Online Buruh Migran Indonesia

Breaking

BERITA BMI | Media Online Buruh Migran Indonesia

Media Online Buruh Migran Indonesia

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sunday, October 1, 2017

Kekerasan Majikan hingga Tak Punya Ongkos Pulang Jadi Aduan TKI


Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah menerima 2.949 aduan kasus selama periode Januari-Agustus 2017. Beragam masalah diadukan para TKI.

"Masalah yang terbesar dan sering terjadi di kalangan TKI adalah TKI ingin dipulangkan, gaji tidak dibayar, pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir, overstay, dan TKI gagal berangkat. Melalui koordinasi yang baik dengan perwakilan RI, BNP2TKI senantiasa memantau perkembangan TKI selama bekerja di luar negeri disertai masalah yang terjadi," ujar Kepala Bagian Humas BNP2TKI Servulus Bobo Riti dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/9/2017).

Servulus mengatakan terdapat 6 kategori media pengaduan yang difasilitasi Crisis Center BNP2TKI. Pengaduan melalui surat sebanyak 1.030, sebanyak 931 kasus dengan mendatangi langsung kantor BNP2TKI, 562 melalui telepon, layanan pesan e-mail 200, dan lain-lainnya 221 kasus.

"Dengan demikian, sepanjang periode Januari-Agustus 2017 ini, sebanyak 2.949 kasus telah diterima dan diproses BNP2TKI," tuturnya.

Berdasarkan data Crisis Center BNP2TKI, apabila dilihat dari sisi tempat kejadian kasus yang dilaporkan, persebaran terbanyak masih didominasi di kawasan Asia-Pasifik dan Timur Tengah.

Sebagai gambaran, 10 besar negara penempatan dan yang terbanyak memperoleh pengaduan meliputi Malaysia sebanyak 994 aduan, Arab Saudi 702, Taiwan 417, Uni Emirat Arab 147, Singapura 121, Brunei Darussalam 81, Hong Kong 80, Qatar 51, serta Oman dan Bahrain masing-masing 48 kasus.

"Sisanya tersebar di berbagai negara tujuan penempatan dengan sebaran yang sangat bervariasi di kisaran angka 1-30-an kasus," ungkapnya.

Servulus mengemukakan persebaran kasus di dalam negeri dapat dilihat pada level provinsi dan kabupaten sebagai daerah sumber TKI. Aduan masyarakat terkait TKI bermasalah berdasarkan 10 provinsi tertinggi adalah Jawa Barat sebanyak 801 aduan, Jawa Tengah 429, Jawa Timur 327, Nusa Tenggara Barat 230, Nusa Tenggara Timur 179, Lampung 132, Sumatera Utara 115, Banten 114, Kepulauan Riau 47, dan Aceh 35.

Disusul Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan. Adapun aduan tertinggi sesuai kabupaten di antaranya Indramayu sebanyak 194 aduan, Cirebon 120, Karawang 111, Cianjur 102, Cilacap 71, Sumbawa dan Serang masing masing 59, Lombok Timur 56, Batam 46, serta Sukabumi 45. Selebihnya tersebar di daerah-daerah sumber TKI, yakni Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan Nusa Tenggara.

Berdasarkan jenis masalahnya, Servulus menerangkan kasus terbanyak yang dilaporkan meliputi TKI ingin dipulangkan sebanyak 311, gaji tidak dibayar 271, TKI gagal berangkat 205, overstay 193, pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir 193, sakit 186, putus hubungan komunikasi 129, pekerjaan tidak sesuai PK (perjanjian kerja) 110, perdagangan orang 68, TKI tidak berdokumen 65, potongan gaji melebihi ketentuan 65, dan lain-lain 695.

"Selain itu, BNP2TKI juga mencatat adanya pengaduan atas TKI meninggal, tidak punya ongkos pulang, mendapat tindakan kekerasan dari majikan dan sebagainya," lanjutnya.

Crisis Center BNP2TKI juga mencatat aduan TKI yang digolongkan berdasarkan masa kejadian kasus adalah pada masa penempatan sebanyak 2.402 kasus, selama masa pra-penempatan 349, dan purna-penempatan 198.

Terkait data TKI yang meninggal di luar negeri, total 145 TKI meninggal dunia selama Januari-Agustus 2017. Sebanyak 42 orang di antaranya yang bekerja di kawasan Timur Tengah serta 103 orang yang bekerja di kawasan Asia-Pasifik dan Amerika. Rata-rata penyebab meninggal adalah TKI mengalami sakit, kecelakaan kerja, kekerasan, dan lain sebagainya.

"Kita semua tentu sangat berharap tidak ada seorang TKI pun yang mengalami persoalan apa pun juga selama mereka bekerja di luar negeri. Karena, setiap TKI yang berangkat secara prosedural, dipastikan sudah cukup memenuhi persyaratan jabatan kerja yang dimintakan oleh pihak user. Akan tetapi, tidak dapat dihindari saat ada TKI yang mengalami persoalan apakah itu terkait sikon kerja ataupun kesehatan. Pemerintah hadir melalui BNP2TKI untuk memfasilitasi berbagai pengaduan yang diproses melalui kontak keluarga dan lintas sektor," pungkasnya. (*)

Sumber : krjogja

Post Top Ad

Responsive Ads Here